Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Sri Siti Marni atau Ani ceritakan kisahnya sembilan tahun bekerja dapatkan banyak penyiksaan dari majikannya. "Pertama kali bekerja kelas enam Sekolah Dasar dari 2007 sampai 2016. Selama bekerja saya disekap dan disiksa majikan selama sembilan tahun," kata Ani secara daring pada konferensi pers catatan akhir tahun: Para Ibu PRT Korban Meminta Presiden dan Ketua DPR, Senin (12/12/2022). Ani menerangkan ia bekerja sebagai PRT sejak dirinya berumur 11 tahun. Selama bekerja dalam kesaksiannya ia mendapatkan berbagai siksaan.
"Waktu itu usia saya masih 11 tahun dan saya sekarang sudah dua puluh delapan tahun. Saya disiksa oleh majikan seperti air panas, dan setrika tangan, perut," terangnya. "Kemudian saya juga kerap dipukuli dengan benda tumpul. Tubuh saya juga dipukuli sampai luka luka. Kemudian mata saya bekas kena pukulan benda tumpul dan air panas hingga kini tidak bisa melihat dengan jelas," sambungnya. Bahkan yang parahnya lagi dirinya pernah diminta untuk memakan kotoran kucing.
"Lalu saya juga pernah diminta makan kotoran kucing hingga terinfeksi penyakit TB," ungkapnya. Ani menuturkan dirinya saat ini mengalami trauma berat atas serangkaian pengalaman pahit yang ia alami. "Terus disitu saya mengalami trauma berat. Sampai saat ini saya juga mengalami trauma melihat air panas dan benda benda yang membuat saya trauma," sambungnya.
Atas serangkaian pengalaman pahit yang ia alami. Ani meminta Presiden dan Ketua DPR untuk mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. "Kami bukan budak kami pekerja ingin menghidupi keluarga. Saya mohon kepada presiden dan Ibu Puan sebagai ketua DPR mengesahkan undang undang perlindungan pekerja rumah tangga supaya tidak ada yang nasib seperti saya," tutupnya.