Sebagai warganegara yang baik tentunya akan selalu mentaati segala peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah membayar pajak. Karena bagaimanapun pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak setelah menikmati berbagai fasilias publik yang disediakan oleh pemerintah.
Baik itu berupa jalan raya, gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Atau wajib pajak tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, baik itu izin bangunan, izin usaha, dan lain sebagainya.
Bagi anda yang sudah bekerja atau memiliki usaha, tentunya wajib memiliki NPWP. Selain cara membuatnya yang mudah dan gratis, banyak manfaat yang bisa anda dapatkan dengan memiliki NPWP.
Terutama untuk kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar kerja, membuka usaha, hingga sebagai sarana mengurus perpajakan.
Memadankan NIK Dengan NPWP
Pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak memadankan NIK dan NPWP. Jika tidak memadankan NPWP dengan NIK, wajib pajak bisa menanggung dampak negatifnya. Salah satunya adalah tidak bisa akses layanan perpajakan secara online.
DJP menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga wajib pajak dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Untuk NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK, bukan berarti tidak bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan.
Hingga Desember 2023, wajib pajak masih bisa memakai NPWP format lama (tidak terintegrasi dengan NIK). Atau bila sudah terintegrasi dengan NIK, bisa juga menggunakan NPWP format baru untuk mengakses layanan perpajakan.
Cara Memadankan NIK Dengan NPWP
Untuk mengecek apakah NIK dan NPWP anda sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut ini:
Cara Validasi NIK yang Belum Terpadankan Jadi NPWP
- Buka situs www.pajak.gi.id dan tekan ‘Login’.
- Setelah berhasil login, ubah data profil anda dengan cara masuk pada menu ‘Profil’.
- Pada menu ‘Profil’, akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimuktahirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Setelah itu anda klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘OK’ pada notifikasi itu.
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri, seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP
Berikut cara cek NIK sudah jadi NPWP apa belum:
- Pertama-tama bukan situs www.pajak.go.id, lalu tekan “Login”.
- Lalu masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sansi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
- Jika data yang anda masukkan benar dan valid, maka akan muncul dashboard profil.